Permasalahan Seputar Nifas

>> Friday, March 5, 2010

MENGELUARKAN DARAH LEBIH DARI TIGA HARI SEBELUM PERSALINAN


Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di

Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : “Apa hukumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan?”

Jawaban.
Para ahli fiqih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan adalah darah rusak darah penyakit) dan bukan darah nifas, dengan demikian wanita itu tiada dikenakan hukum nifas walaupun telah ada tanda-tanda menunjukkan akan datangnya masa nifas, namum demikian perlu diketahui bahwa dalam hal ini ada beberapa pendapat. Landasan pendapat para ahli fiqh ini adalah tanda kejadian yang telah biasa terjadi dan tidak berdasarkan nash karena tidak ada nash yang menetapkan hal ini, bahkan jika Anda memperhatikan darah yang keluar sebelum terjadinya persalinan terkadang lebih dari tiga hari sebagaimana telah banyak terjadi, maka dengan demikian, merujuk kepada pendapat para ulama fiqh itu tentang batasan masa nifas yang berdasarkan pada kebiasaan adalah lebih utama dari pada merujuk pada suatu pendapat yang tidak memeliki dalil dalam hal ini.

[Al-Majmu'ah Al-Kamilah Limu'alafat Asy-Syaikh Ibn Sa'di, hal. 100]

MENGELAURKAN DARAH SATU ATAU DUA HARI SEBELUM PERSALINAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :”Jika wanita hamil mengeluarkan darah pada saat sehari atau dua hari sebelum persalinan apakah wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat karenanya atau bagaimana?”.

Jawaban.
Jika wanita hamil mengeluarkan darah pada saat menjelang persalinan sehari atau dua hari dengan disertai rasa sakit untuk melahirkan, maka darah yang keluar itu adalah darah nifas yang diaharuskan baginya untuk meninggalkan shalat karena adanya darah tersebut, adapun jika keluarnya darah itu tidak disertai rasa sakit sebagaimana sakitnya orang hendak melahirkan maka darah itu adalah darah rusak (darah penyakit) yang tidak menghalanginya untuk melakukan shalat dan puasa.

[52 Sua'alan Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal, 18]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

almanhaj.or.id

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

  © Free Medical Journal powered by Blogger.com 2010

Back to TOP