Tuntunan Shalat
>> Friday, March 12, 2010
Shalat adalah suatu ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan - perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul Ihram dan disudahi dengan Salam disertai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Definisi Semacam ini telah disepakati oleh para ulama ahli fiqih dimana mereka mengatakan :
Artinya : “Shalat adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan Salam yang dengannya itu kita dianggap beribadah (kepada Allah) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. “
Keutamaan Shalat
Didalam Agama Islam Shalat mempunyai kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah-ibadah yang lain. Ada banyak kutipan ayat-ayat Al-qur’an mengenai keutamaan Shalat. Inilah beberapa kutipan tersebut :
Mensucikan Diri
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-rukun Shalat
Hal yg wajib dilaksanakan
Sunat-sunat Shalat
Hal-hal yang diperbolehkan
Hal-hal yang dimakruhkan
Yang membatalkan Shalat
Tata Cara Shalat
Sujud Sahwi
Shalat berjama’ah
Hukum Masbug & Shalat Jamak
Shalat-shalat Wajib
Shalat-shalat Sunat
Artinya :”Peliharalah semua Shalat(mu), dan peliharalah shalat wusthaa” (Al Baqarah :23
Artinya :”Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu” (Thaha : 14)
Artinya :”Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya” (Thaha : 132)
Artinya : “Dan dirikanlah olehmu shalat, karena sesungguhnya shslat itu dapat mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar” (Al Ankabut : 45)
Artinya : “Dan dirikanlah olehmu akan shalat dan berikanlah olehmu zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ “(Al-Baqarah : 43)
Dengan memperhatikan ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Shalat mempunyai kedudukan tersendiri ,bahkan dalam salah satu hadist dijelaskan bahwa Shalat adalah tiang agama. Sebagaimana sabda Rasullulah Saw
Artinya :
“Shalat adalah tiang agama, barang siapa yang mengerjakannya berarti ia menegakkan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama” (HR. Baihaqqi)
Shalat merupakan penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Ia merupakan sebesar-besarnya tanda iman dan seagung-agungnya syiar agama. Shalat merupakan tanda syukur atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah kepada hambanya. Ia merupakan ibadah yang membuktikan keislaman seseorang. Shalat adalah ibadah yang sangat mendekatkan hamba kepada Khaliqnya, Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi :
Artinya : “Sedekat-dekat hamba kepada Tuhannya ialah dikala hamba itu bersujud (didalam Shalat). Maka banyak-banyaklah berdo’a didalam sujud itu”
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Shalat merupakan tiang agama dan merupakan suatu ibadah yang menentukan apakah seseorang itu Islam atau kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah :
“(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Didalam hadist dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. tentang ancaman Allah kepada orang yang meninggalkan shalat, sebagai berikut :
1. Dikala mereka hidup didunia :
Dihilangkan keberkahan dari hidupnya.
dihilangkan tanda keshalihan dari mukanya.
tidak berpahala amal-amal perbuatannya
Do’anya tidak diangkap kelangit
Tidak mendapat bagian dalam do’anya orang-orang yang shalih
2. Dikala mereka menghembuskan nafas terakhir dan saat-saat sesudahnya :
Mati dengan penuh kehinaan.
Mati dalam keadaan lapar.
Mati dalam keadaan haus.
Dihimpit kubur dari sebelah kiri dan kanan.
Dinyalakan api Neraka didalam kuburnya.
Didatangkan kepadanya seekorular yang bernama “Asy Syuja’ul Aqra” yang akan menyiksa terus menerus sampai datang hari Mahsyar.
Menderita sengsara dikala hisab pada hari Mahsyar.
Mendapat kemarahan Allah.
Dimasukkan kedalam Neraka.
Mensucikan Diri
Bersuci adalah membersikan diri, Pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk bersuci dari hadas haruslah melakukan Wudhu, Mandi wajib atau Tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat yang bersangkutan.
Perintah bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah yang artinya :”sesungguhnya Allah SWT menyukai orang - orang yang bertaubat dan orang - orang yang mensucikan diri.”.
Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat :
Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.
Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang bukan emas, karena terkena panas matahari.
Air Musta’mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).
Hadast
Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib disucikan untuk sahnya ibadah :
Hadas dibagi dua yaitu :
Hadas kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini ialah berwudhu.
Hadas besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya. Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.
Najis
Najis adalah suatu benda kotor menurut syara’ (hukum agama). Benda - benda najis meliputi :
Darah
Nanah
Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang
Anjing dan babi
Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul
Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
Bagian anggota binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya sewaktu masih hidup.
Najis menurut tingkatannya dibagi tiga yaitu :
Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Najis Mutawashitha (Sedang) adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang) serta susu, tulang dan bulu dari hewan yang haram dimakan, najis dibagi dua yaitu : Najis ‘ainiyah yaitu najis yang berwujud (tampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau binatang. yang kedua Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya hilang.
Najis Mughalladhah (Berat) adalah najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
Selain tiga macam najis diatas, masih terdapat satu najis lagi yaitu : Ma’fu (Najis yang dima’afkan) antara lain Nanah atau darah yang cuma sedikit, debu atau air dari lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit dihindarkan.
Istinja’
Bersuci setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinja’. Dalam hal ini boleh memakai air atau dengan tiga buah batu. Tiga buah batu yang dimaksud, bisa berupa tiga buah batu atau satu batu yang memiliki tiga buah sisi (segi tiga). Dan yang dimaksud batu adalah benda padat yang kesat dan suci. Benda licin seperti kaca tidak sah dipakai untuk Istinja’.
Hukum istinja’ adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya maka berdosa. hal itu disandarkan pada sebuah hadist. Ketika Rasulullah melewati dua kubur, bersabda, “Dua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengau-adu orang, dan yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya.” (sepakat ahli hadis).
Wudhu
Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan ibadah shalat atau membaca Al-Qur’an. Perintah wajib wudhu ini memang turun bersamaan dengan perintah wajib shalat. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.”(Q.S. Al-Maidah : 6). Sabda rasulullah saw. “Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadas sehingga ia berwudhu.” (H.R. Abu Daud).
Syarat Wudhu ada 5 (lima)
Islam
Sudah Baliqh
Tidak berhadas besar
Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
Rukun Wudhu ada 6 (Enam)
Niat Kemudian dilanjutkan dengan bacaan :
“Nawaitul wudluua liraf’il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta’aalaa” artinya : “aku niat berwudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah”
Membasuh muka sebatas dari tempat tumbuh rambut dikepala sampai kedua tulang dagu dan dari batas telingga kanan sampai batas telinga kiri.
Membasuh kedua tanggan sampai kedua mata siku.
Mengusap sebagian kepala dengan air.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Tertib (berurutan).
Sunnah Wudhu ada 12 (dua belas)
Diawali membaca Basmallah dalam hati.
Membasuh telapak tangan sampai pergelangan.
Berkumur
Menggosok gigi (bersiwak)
Membersihkan lobang hidung dengan air
Mengusap seluruh kepala dengan air
Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
Menselai-selai jemari tangan dan jemari kaki
tidak berbicara
mendahulukan membasuh anggota badan bagian kanan
Membasuh anggota wudhu sampai tiga kali
membaca doa sesudah berwudhu.
Tatacara Mengambil Wudhu
Membasuh kedua telapak tangan sampai kedua buku pergelangan dengan membaca “Bismillaa hirrachmanirrachiim”
Berkumur tiga kali, serta mengosok gigi
Membersihkan lobang hidung dengan air sebanyak tiga kali.
Membasuh muka tiga kali, serta niat didalam hati dan bantulah dengan ucapan :
“Nawaitul wudluua liraf’il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta’aalaa” artinya : “aku niat berwudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah”
Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali kemudian tangan kiri sebanyak tiga kali
Menyapu sebagian dari kepala atau keseluruhannya yakni dari muka sampai belakang sebanyak tiga kali.
Menyapu telinga kanan baik luar maupun dalam sebanyak tiga kali kemudian telinga kiri
Membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali kemudian kaki kiri.
Setelah selesai berwudlu’ kita disunnatkan membaca do’a yang berbunyi sebagai berikut :
“Asshadu allaa ilaaha illallaahu wachdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muchammadan ‘abduhuu warasuuluh. Allahummaj’alnii minattawwaabiina waj’alni min “
Artinya :”Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya. Dan saya bersaksi bahwa Muhamad adalah hamba dan pesuruhNya. Wahai Allah jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah saya termasuk orang-orang yang suci” serta jadikanlah saya termasuk golongan hamba-hambaMu yang shalih”
Perkara yang dapat membatalkan Wudhu ada 5 (lima)
Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan kecuali mereka itu masih muhrim.
Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
Tayammum
Apabila kita didalam perjalanan atau kita mendapatkan air ataupun sedang sakit yang menurut dokter tidak boleh menggunakan air, maka sebagai pangganti wudlu’ atau mandi kita boleh tayamum (yaitu menyapukan debu yang suci kemuka dan dua tangan sampai siku-siku disertai dengan niat). Tayamum baru dianggap sah apabila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi.
Syarat-syarat tayammum
Sudah masuk waktu shalat
Tidak ada air dan sudah diusahakan mencarinya (syarat ini tidak berlaku untuk orang sakit)
Sakit, sehingga jika memakai air takut penyakitnya bertambah parah.
Sedang dalam perjalanan. Firman Allah SWT : “… Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang air atau menyentuh wanita lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik (bersih dan suci). Sapulah mukamu dan tangganmu dengan tanah itu.”(Q.S. Al-Maidah : 6)
Memakai Tanah suci dan berdebu.
Rukun Tayammum ada 4 (empat)
Niat
Menyapu muka dengan tanah
Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah
Tertib atau berurutan
Sunnah Tayammum ada 2 (dua)
Mengawali dengan bacaan Basmallah dalam hati.
Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
Hal-hal yang membatalkan tayammum sama dengan yang membatalkan wudhu.
Mandi wajib atau Sunnah
Mandi wajib adalah keharusan mandi sebagai suatu cara untuk bersuci bagi seseorang yang menanggung hadas besar atau sedang junub. Firman Allah SWT. “Apabila kamu junub, maka mandilah / bersuci” (Q.S. Al-Maidah : 6)
Perbuatan yang mengharuskan kita mandi
Bersetubuh, baik mengeluarkan mani atau tidak.
Keluar air mani baik disengaja atau tidak.
Meninggal dunia harus dimandikan, kecuali mati syahid
Sehabis masa haid / Menstruasi bagi wanita
Nifas, yaitu mengeluarkan darah setelah melahirkan.
Rukun Mandi ada 3 (tiga)
Niat
Menghilangkan kotoran dan najis pada badan
Membasuh seluruh tubuh.
Sunnah Mandi ada 5 (lima)
Diawali membaca basmallah dalam hati
mengosok seluruh tubuh dengan tangan
Mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri
Berwudhu sebelum mandi
Tertib atau berturut-turut.
Selain mandi wajib, ada juga mandi-mandi sunnah, yaitu :
Mandi bagi orang yang akan melaksanakan shalat Jum’at
Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
Mandi bagi orang yang baru sembuh dari gila
Mandi menjelang Ihram haji dan Umrah
Mandi sehabis memandikan mayat
Mandi bagi orang kafir yang baru masuk Islam.
sumber : http://www.dzikir.org/b_shalat1.htm
0 komentar:
Post a Comment