PERNYATAAN PB PAPDI TENTANG MALPRAKTIK MEDIS
>> Saturday, January 23, 2010
PERNYATAAN PB PAPDI TENTANG MALPRAKTIK MEDIS
Dalam menanggapi masalah malpraktik medis akhir-akhir ini, PB PAPDI dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PB PAPDI juga mengacu kepada pengertian malpraktik medis sebagaimana yang dianut oleh the World Medical Association (adopted by the 44th World Medical Assembly, Marbella,, Spain, September 1992), yaitu 'medical marpractice involves the physician's failure to conform to the standard of care for treatment of the patient's condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient', yang bila diterjemahkan secara bebas berarti 'malpraktik medis meliputi kegagalan dokter mematuhi standar pelayanan medis, atau kekurang-cakapan, atau kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada pesien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien'.
2. Bahwa perlu dibedakan antara malpraktik medis dengan 'untoward results' yang merupakan salah satu bentuk Kejadian Tak Diharapkan (adverse events) yang terjadi pada tindakan / pelayanan medis yang bukan akibat kesalahan dokter, sebagaimana diingatkan oleh WMA, yaitu 'An injury accurring in the course of medical treatment which could not be foreseen and was not the result of the lack of skill or knowledge on the part of the treating physician in untoward result, for which the physician should not bear any liability' (suatu cedera yang terjadi dalam suatu tindakan medis, yang tidak dapat dibayangkan / diperkirakan sebelumnya dan bukan sebagai akibat dari kekurang-cakapan di pihak dokter adalah suatu kemalangan, untuk mana dokter tidak bertanggung-jawab secara hukum).
3. Bahwa PB PAPDI sangat prihatin dengan maraknya pemberitaan dugaan malpraktik medis akhir-akhir ini yang memberikan kesan seolah-olah mutu pelayanan kedokteran di Indonesia sangat buruk, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas kepada pelayanan kedokteran di Indonesia, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
4. Bahwa PB PAPDI tidak menutup mata kemungkinan adanya beberapa dokter yang melakukan malpraktik medis karena berbagai sebab, namun PAPDI tetap percaya bahwa sebagian besar dokter adalah para professional yang sangat menghormati etika kedokteran dan menjalankan profesinya dengan kemurnian niat dan kesungguhan kerja.
5. Bahwa PB PAPDI bersama IDI telah dan sedang melakukan berbagai upaya strategis guna mencegah timbulnya malpraktik medis dan juga mencegah kerugian masyarakat dalam arti luas. Upaya-upaya sebagai berikut:
a. Bersama-sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia mengembangkan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan kedokteran yang sesuai dengan standar, yang menjamin para lulusan dokter memiliki kompetensi yang standard dan memadai.
b. Bersama-sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia mengadvokasi terselenggaranya pendidikan etik kedokteran yang dimulai lebih dini, lebih bersifat pemberian prinsip penalaran dan latihan membuat keputusan etis, hingga ke etika klinik dan bioetika kedokteran.
c. Bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kota / Kabupaten memantau dan menegakkan penerapan etika, standar profesi dan standar pelayanan kedokteran.
d. Bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat melakukan pendidikan masyarakat tentang adanya resiko yang dapat timbul pada tindakan medis dan operatif, dan kemungkinan adanya cedera atau kematian yang terjadi sesudah tindakan medis atau kuratif tersebut yang tidak dapat diduga sebelumnya atau tidak dapat dicegah.
e. Bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakt melakukan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang perlunya dokter memperoleh informed consent (persetujuan setelah penjelasan) dari pasien atau walinya sebelum melakukan tindakan medis atau operatif, kecuali dalam keadaan gawat-darurat.
f. Mengembangkan program advokasi publik guna memperlihatkan betapa sulitnya menerapkan layanan kedokteran yang baik dengan pembiayaan yang terbatas. Oleh karenanya, diperlukan adanya sistem pembiayaan pelayanan kedokteran (asuransi kesehatan sosial) yang akan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara adil, merata dan terjangkau serta lebih bermutu.
g. Menerapkan dan melaksanakan sepenuhnya Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran beserta Peraturan Pelaksanaanya, termasuk penegakan disiplin profesi kedokteran.
h. Mengembangkan kebijakan dan program pelatihan remedial (re-schooling) bagi para dokter yang dinyatakan memiliki kekurangan dalam pengetahuan ataupun ketrampilan praktik kedokteran.
6. Bahwa PB PAPDI bersama IDI akan melakukan langkah-langkah dalam menghadapi penyelesaian kasiuns-kasus dugaan malpraktik medis, sebagai berikut:
a. Mengadvokasi cara-cara penyelesaian kasus dugaan malpraktik medis yang efektif dan efisien, melalui cara-cara mediasi yang dapat diterima dan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengajak untuk menghindari pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak proporsional tentang dugaan malpraktik medis.
c. Mengajak untuk menghindari cara-cara pengajuan tuduhan dan gugatan yang kasar dan tidak santun, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakt tertentu, media massa atau pun ahli hukum.
d. Membantu memberikan perlindungan hukum bagi dokter yang pasiennya mengalami cedera akibat untoward results (kemalangan) yang bukan akibat malpraktik.
e. Telah dilaksanakan sosialisasi medikolegal berupa 'Road Show' oleh PB PAPDI kepada para dokter khususnya anggota PAPDI, untuk tahun 2007 telah dilaksanakan di Surabaya, Medan, Palembang, Bandung dan Semarang. Selanjutnya akan dilanjutkan Road Show ke Yogyakarta dan Makassar.
Dewan Penasehat Hukum PB. PAPDI
Dalam menanggapi masalah malpraktik medis akhir-akhir ini, PB PAPDI dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PB PAPDI juga mengacu kepada pengertian malpraktik medis sebagaimana yang dianut oleh the World Medical Association (adopted by the 44th World Medical Assembly, Marbella,, Spain, September 1992), yaitu 'medical marpractice involves the physician's failure to conform to the standard of care for treatment of the patient's condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient', yang bila diterjemahkan secara bebas berarti 'malpraktik medis meliputi kegagalan dokter mematuhi standar pelayanan medis, atau kekurang-cakapan, atau kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada pesien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien'.
2. Bahwa perlu dibedakan antara malpraktik medis dengan 'untoward results' yang merupakan salah satu bentuk Kejadian Tak Diharapkan (adverse events) yang terjadi pada tindakan / pelayanan medis yang bukan akibat kesalahan dokter, sebagaimana diingatkan oleh WMA, yaitu 'An injury accurring in the course of medical treatment which could not be foreseen and was not the result of the lack of skill or knowledge on the part of the treating physician in untoward result, for which the physician should not bear any liability' (suatu cedera yang terjadi dalam suatu tindakan medis, yang tidak dapat dibayangkan / diperkirakan sebelumnya dan bukan sebagai akibat dari kekurang-cakapan di pihak dokter adalah suatu kemalangan, untuk mana dokter tidak bertanggung-jawab secara hukum).
3. Bahwa PB PAPDI sangat prihatin dengan maraknya pemberitaan dugaan malpraktik medis akhir-akhir ini yang memberikan kesan seolah-olah mutu pelayanan kedokteran di Indonesia sangat buruk, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas kepada pelayanan kedokteran di Indonesia, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
4. Bahwa PB PAPDI tidak menutup mata kemungkinan adanya beberapa dokter yang melakukan malpraktik medis karena berbagai sebab, namun PAPDI tetap percaya bahwa sebagian besar dokter adalah para professional yang sangat menghormati etika kedokteran dan menjalankan profesinya dengan kemurnian niat dan kesungguhan kerja.
5. Bahwa PB PAPDI bersama IDI telah dan sedang melakukan berbagai upaya strategis guna mencegah timbulnya malpraktik medis dan juga mencegah kerugian masyarakat dalam arti luas. Upaya-upaya sebagai berikut:
a. Bersama-sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia mengembangkan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan kedokteran yang sesuai dengan standar, yang menjamin para lulusan dokter memiliki kompetensi yang standard dan memadai.
b. Bersama-sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan Ikatan Rumah Sakit Pendidikan Indonesia mengadvokasi terselenggaranya pendidikan etik kedokteran yang dimulai lebih dini, lebih bersifat pemberian prinsip penalaran dan latihan membuat keputusan etis, hingga ke etika klinik dan bioetika kedokteran.
c. Bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kota / Kabupaten memantau dan menegakkan penerapan etika, standar profesi dan standar pelayanan kedokteran.
d. Bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat melakukan pendidikan masyarakat tentang adanya resiko yang dapat timbul pada tindakan medis dan operatif, dan kemungkinan adanya cedera atau kematian yang terjadi sesudah tindakan medis atau kuratif tersebut yang tidak dapat diduga sebelumnya atau tidak dapat dicegah.
e. Bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakt melakukan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang perlunya dokter memperoleh informed consent (persetujuan setelah penjelasan) dari pasien atau walinya sebelum melakukan tindakan medis atau operatif, kecuali dalam keadaan gawat-darurat.
f. Mengembangkan program advokasi publik guna memperlihatkan betapa sulitnya menerapkan layanan kedokteran yang baik dengan pembiayaan yang terbatas. Oleh karenanya, diperlukan adanya sistem pembiayaan pelayanan kedokteran (asuransi kesehatan sosial) yang akan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara adil, merata dan terjangkau serta lebih bermutu.
g. Menerapkan dan melaksanakan sepenuhnya Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran beserta Peraturan Pelaksanaanya, termasuk penegakan disiplin profesi kedokteran.
h. Mengembangkan kebijakan dan program pelatihan remedial (re-schooling) bagi para dokter yang dinyatakan memiliki kekurangan dalam pengetahuan ataupun ketrampilan praktik kedokteran.
6. Bahwa PB PAPDI bersama IDI akan melakukan langkah-langkah dalam menghadapi penyelesaian kasiuns-kasus dugaan malpraktik medis, sebagai berikut:
a. Mengadvokasi cara-cara penyelesaian kasus dugaan malpraktik medis yang efektif dan efisien, melalui cara-cara mediasi yang dapat diterima dan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengajak untuk menghindari pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak proporsional tentang dugaan malpraktik medis.
c. Mengajak untuk menghindari cara-cara pengajuan tuduhan dan gugatan yang kasar dan tidak santun, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakt tertentu, media massa atau pun ahli hukum.
d. Membantu memberikan perlindungan hukum bagi dokter yang pasiennya mengalami cedera akibat untoward results (kemalangan) yang bukan akibat malpraktik.
e. Telah dilaksanakan sosialisasi medikolegal berupa 'Road Show' oleh PB PAPDI kepada para dokter khususnya anggota PAPDI, untuk tahun 2007 telah dilaksanakan di Surabaya, Medan, Palembang, Bandung dan Semarang. Selanjutnya akan dilanjutkan Road Show ke Yogyakarta dan Makassar.
Dewan Penasehat Hukum PB. PAPDI
0 komentar:
Post a Comment